"Kami meminta mereka mencabut SK definitif karena penunjukan tidak dilakukan sesuai prosedur. Harusnya melalui yayasan," kata kuasa hukum Aman, Arifin, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Rabu (27/6/2012).
Kasus ini bermula seiring pengunduran diri Aman P Pangaribuan secara sukarela awal 2012 ini. Belakangan, Aman berdalih dia mengundurkan diri karena ada tekanan. Saat ini yang berkuasa di kampus tersebut adalah Thamrin selaku Direktur. Sengketa ini menyeret nama pengawas yayasan, La Ode Syaiful Iwa.
"Seharusnya, pengangkatan Thamrin harus lewat yayasan tapi cuma ditunjuk oleh Syaiful Iwa," ujar Arifin.
Akibat perseteruan ini, kubu Aman menilai kondisi kampus menjadi tidak terkontrol. "Kita tidak mau ada pendidikan premanisme. Banyak tindak kekerasan yang dilakukan oleh senior ke juniornya," beber Arifin.
Beda kubu Aman, beda pula kubu Syaiful Iwa. Menurut pengawas yayasan pendidikan, Bramandaru, kubu Syaiful Iwa membantah tudingan kubu Aman.
"Dia mengundurkan diri karena didemo para taruna yang meminta dia mundur. Di surat pernyataan resminya, Aman mengundurkan diri tanpa ada paksaan. Dan pernyataan tersebut bermaterai," kata Bramandaru.
Sidang kali ini digelar di PN Jakpus dengan agenda pembaca replik. Sidang diikuti oleh belasan taruna. Mereka mengikuti sidang dengan baju seragam biru-biru. Kedua belah pihak telah dimediasi untuk diminta menyelesaikan secara damai, namun tidak menemui titik temu. Sidang akan dilanjutkan lagi 3 Juli 2012 dengan agenda pembacaan duplik.Â
(asp/)











































