Harapan F-PPP terkait Penyediaan Perangkat Sistem Peradilan Pidana Anak

Harapan F-PPP terkait Penyediaan Perangkat Sistem Peradilan Pidana Anak

jurnalparlemen.com - detikNews
Rabu, 27 Jun 2012 14:53 WIB
Jakarta -

F-PPP menyetujui RUU Sistem Peradilan Pidana Anak ditetapkan menjadi undang-undang. FPPP berharap agar pemerintah bisa segera menyediakan polisi anak, jaksa dan hakim anak, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Lembaga Penempatan Anak Sementara, dan Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Anak dalam waktu yang lebih singkat, setidak-tidaknya tiga tahun setelah Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak diberlakukan.

"Fraksi kami minta waktu singkat paling tidak tiga tahun. Tetapi kami memahami kemampuan pemerintah yang hanya bisa menyediakannya lima tahun setelah UU ditetapkan," ujar anggota Komisi III DPR RI dari F-PPP Ahmad Kurdi Moekri ketika menyampaikan Pandangan Akhir Fraksi tentang RUU Sistem Peradilan Pidana Anak di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Rabu (27/6).

Menurut Kurdi Moekri, RUU Sistem Peradilan Pidana Anak ini mengamanatkan peran aparat seperti polisi, jaksa, dan hakim yang bisa memberikan perhatian, dedikasi, memiliki pemahaman dan komitmen melindungi anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, diperlukan juga lembaga pembinaan khusus anak, lembaga penempatan anak sementara, lembaga penyelengara kesejahteraan sosial anak. Lembaga-lembaga tersebut bertujuan untuk memisahkan orang dewasa dari anak yang berhadapan dengan hukum. Undang-undang ini juga nantinya akan memberikan sanksi bagi pihak-pihak yang mengabaikan ketentuan yang seharusnya dilakukan. Mereka bisa diancam dengan sanksi hukum penjara.

F-PPP sendiri menyetujui RUU Sistem Peradilan Pidana Anak ditetapkan menjadi undang-undang.

(nwk/nwk)


Berita Terkait