F-PPP menyetujui RUU Sistem Peradilan Pidana Anak ditetapkan menjadi undang-undang. FPPP berharap agar pemerintah bisa segera menyediakan polisi anak, jaksa dan hakim anak, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Lembaga Penempatan Anak Sementara, dan Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Anak dalam waktu yang lebih singkat, setidak-tidaknya tiga tahun setelah Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak diberlakukan.
"Fraksi kami minta waktu singkat paling tidak tiga tahun. Tetapi kami memahami kemampuan pemerintah yang hanya bisa menyediakannya lima tahun setelah UU ditetapkan," ujar anggota Komisi III DPR RI dari F-PPP Ahmad Kurdi Moekri ketika menyampaikan Pandangan Akhir Fraksi tentang RUU Sistem Peradilan Pidana Anak di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Rabu (27/6).
Menurut Kurdi Moekri, RUU Sistem Peradilan Pidana Anak ini mengamanatkan peran aparat seperti polisi, jaksa, dan hakim yang bisa memberikan perhatian, dedikasi, memiliki pemahaman dan komitmen melindungi anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
F-PPP sendiri menyetujui RUU Sistem Peradilan Pidana Anak ditetapkan menjadi undang-undang. (nwk/nwk)










































