Peristiwa terjadi di Jalan Abdul Kudus, kelurahan Barombong, kecamatan Tamalate, Makassar, Rabu (27/6/2012). Kericuhan dipicu pembongkaran rumah oleh pihak pemohon saat tim juru sita Pengadilan Negeri Makassar akan melakukan eksekusi.
Dua kelompok massa terlibat perang batu di sekitar lokasi sengketa. Kelompok pihak termohon yang mayoritas kaum ibu-ibu ini melempari kelompok pemohon yang hendak mengosongkan rumah panggung tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini, puluhan petugas kepolisian masih berjaga-jaga di sekitar lokasi. Pihak polisi masih mengkhawatirkan terjadinya bentrokan susulan antar dua kelompok keluarga ini.
Konflik lahan seluas 270 meter persegi dua keluarga bermula sejak tahun 1982. Rumah ini ditempati oleh keluarga Jumariah Daeng Ngugi. Pihak Jumariah dikalahkan oleh pihak keluarga Tohfah Daeng Fuji, berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Makassar tahun 2010 lalu.
(mna/trw)











































