Delapan warga Tangerang dijadikan terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yayan, warga Kampung Rohayan, Desa Kiara Payung, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang. Namun kedelapan terdakwa tersebut keberatan dijadikan terdakwa karena mengaku tidak terlibat sama sekali.
"Siang ini para pelaku akan melakukan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Tangerang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari kami," kata kuasa hukum terdakwa, Agus Suripno, saat dihubungi wartawan, Rabu (27/06/2012).
Ketujuh orang di antaranya sudah berusia dewasa, mereka yaitu Rojih alias Takur, Darmawan alias Gentong, Murta alias Alek, Deni Handayani, Mulyono alias Yono, Suryadi alias Tole dan Surya alias Iya alias Kipet. Sedangkan satu orang masih anak-anak yaitu Abdul Rohman alias Ijo yang masih berusia 17 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penetapan 8 orang itu patut diduga sangat sarat dengan rekayasa mengingat diketemukan kejanggalan-kejanggalan dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara," ujar Agus.
Dalam pendampingannya, Agus menemukan adanya penyiksaan fisik dalam proses BAP. Yang lebih mengherankan Agus adalah proses rekonstruksi yang tidak dilakukan polisi dengan alasan keamanan
"Tidak pernah ada Surat Panggilan Resmi dari Polsek Pakuhaji. Dalam proses pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), diindikasikan adanya tekanan fisik untuk memperoleh pengakuan dari para tersangka." ujar Agus.
(asp/)











































