"Kami sedang terus melakukan pemeriksaan terhadap A dan melakukan penelusuran atas kasus yang dimaksud di Buol," tutur Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ketika dikonfirmasi, Rabu (28/6/2012).
Dalam kesempatan ini, Bambang kembali menegaskan peran besar masyarakat dan kepolisian khususnya Polres Buol dan Tolitoli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK telah menetapkan tersangka pengusaha sawit dalam kasus dugaan suap atas seorang pejabat di Buol, Sulteng. Pengusaha itu kini sudah ditahan di Palu.
"Tersangka A. Yang kualifikasi tersangka adalah pemberinya. Sekarang jadi fokus adalah A, orang yang pemberi. Fokus diletakkan di situ," kata Bambang dalam konferensi pers semalam.
Bambang menjelaskan, kasus ini masih terus diungkap. Ada pihak-pihak lain yang masih dikejar. Untuk pengusaha ini dijerat dengan pidana UU Tipikor, pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b. Atau pasal 13 jo 55 ayat.
Uang suap diberikan sang pengusaha kepada pejabat di Buol, terkait izin konsesi lahan. KPK terus mengusut keterlibatan pihak-pihak terkait. Penangkapan atas pengusaha ini dilakukan Selasa siang kemarin.
(/)










































