Melalui kuasa hukum Umar, Asluddin Hatjani, diungkapkan alasan mengapa pemilik nama asli Hisyam bin Ali Zen ini memutuskan untuk menerima vonis tersebut. Setelah melalui diskusi panjang dengan pihak keluarga, ia mengaku tak ingin memperpanjang rentetan peristiwa hukum yang menimpanya.
"Supaya tidak repot lagi. Mungkin sudah capek juga," ujar Asluddin saat berbincang dengan detikcom, Rabu (27/6/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Umar Patek yang menjadi divonis 20 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana terkait terorisme.
"Mengadili menyatakan terdakwa Umar Patek secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pertama, permufakatan jahat dengan membawa senpi dan amunisi untuk terorisme. Kedua, dengan sengaja menyembunyikan informasi tentang terorisme. Ketiga, pembunuhan berencana. Keempat, penggunaan dokumen palsu," tutur ketua majelis hakim, Encep Yuliadi, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan S Parman, Kamis (21/6) malam.
"Kelima, pemalsuan akta otentik yang dilakukan secara bersama-sama. Keenam, turut serta menguasai bahan peledak. Menjatuhkan hukuman selama 20 tahun penjara dikurangi masa tahanan," imbuh Encep.
Terkait vonis ini, pihak Umar Patek akan pikir-pikir dulu untuk melakukan langkah selanjutnya. "Terkait setelah mendengar keterangan majelis secara seksama, kami akan menggunakan hak kami untuk pikir-pikir dulu selama satu minggu," kata Asluddin
(fjr/fjr)