"Total tersangka terkait bentrokan di Batam 18 Juni yakni 12. Statusnya sudah dilakukan penahanan oleh penyidik," ujar Kabag Penum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar di kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (26/6/2012).
Boy mengatakan TF yang sebelumnya ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) telah menyerahkan diri pada Senin (25/6) sekitar pukul 17.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, TF buron selama sepekan sejak bentrokan antara kelompok yang terjadi di Hotel Planet Holiday, Batam, Senin (18/6/2012). Dalam bentrok tersebut 10 orang dari kedua kelompok mengalami luka-luka dan satu orang tewas.
Bentrok bermula dari sengketa lahan seluas 3,7 hektare antara PT HE dan PT LA, dan berujung kemenangan PT LA di PN Batam, 14 Juni 2012 lalu. Pengamanan yang mulanya dijaga kelompok TF akhirnya diambil alih kelompok B.
Karena tidak terima, kelompok TF mendatangi kelompok B yang ada di Hotel Planet Holiday dan melakukan perusakan di hotel tersebut. Polisi menjerat para tersangka dengan pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.
(ega/)











































