Ini merupakan kesimpulan dan rekomendasi dari Symposium in Ensuring Protection for Genetic Resources, Traditional Knowledge, and Traditional Cultural Expressions/Foklore (GRTKTCE/F), di The Padma Resort, Legian, Bali, Selasa (26/6/2012) oleh Direktur Perjanjian Ekonomi dan Sosial Budaya, Kemlu, Bebeb A.K.N. Djundjunan.
"Pertama, perlu ditetapkannya kebijakan yang berkomitmen dapat dilaksanakan. Hal ini diperlukan komitmen dari para pemangku kebijakan nasional," jelas Bebeb.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya, semua pihak terkait perlu bekerjasama untuk membuat database tersebut, termasuk pihak swasta dan akademisi," tambahnya.
Rekomendasi yang terakhir adalah sosialisasi, di mana masyarakat harus paham betapa pentingnya database untuk perlindungan hukum aset genetika dan budaya nasional. Isu tentang aset genetika dan budaya nasional saat ini sudah menjadi isu ketahanan nasional.
"Ketika kita membicarakannya sebagai isu ekonomi, sosial, dan budaya, kita tidak banyak mendapat perhatian. Begitu isu ketahanan nasional, responnya cepat dari pemerintah di level atas," tandasnya.
(gah/gah)











































