"Selama ini dalam kurun waktu 5 tahun menerima pengaduan pertanahan sekitar 500-an pengaduan. Sampai dengan sekarang pengeluhan terkait lamban dan mahal. Tidak jelas waktu dan biayanya," kata Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana.
Hal tersebut Danang sampaikan saat jumpa pers bersama pimpinan KPK Adnan Pandu Praja dan Kepala BPN Hendarman Supandji di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (26/6/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, KPK menyoroti sejumlah masalah yang belum diperbaiki oleh BPN selama kurun waktu tujuh tahun terakhir. Dari 11 rekomendasi terkait pelayanan publik, BPN baru menjalankan satu hal saja.
Beberapa poin yang direkomendasikan KPK di antaranya: manajemen Sumber Daya Manusia, transparansi penyelenggaran negara, penyelenggaraan barang dan jasa, tata laksana layanan loket, transparansi kampanye dan sosialisasi, pemenfaatan IT, indeks pelayanan masyarakat dan sistem pengaduan masyarakat.
"Ada 11 poin yang kami pantau terkait perbaikan kinerja. Satu yang terpenuhi, 10 harus dilaksanakan lagi," terangnya.
Hendarman yang hadir dalam jumpa pers tersebut juga mengakui masih banyak kekurangan di lembaganya. Dengan sisa waktu kerjanya, dia berjanji akan membuat program-program untuk memperbaiki pelayanan.
"Memang belum tertib admininstrasi, banyak juga sertifikat ganda karena administrasi tidak tertib," terangnya.
"Saya akan perbaiki dengan sekuat tenaga untuk memperbaiki layanan BPN," kata Hendarman.
(mad/aan)











































