Seorang lelaki di Boyolali ditangkap polisi karena membayar ongkos kencan dengan uang palsu. Lelaki itu mengaku mendapatkan uang tersebut dengan cara menukar uang asli sejumlah Rp 2 juta dengan uang palsu senilai Rp 6,7 juta. Dia diancam hukuman 15 tahun panjara.
Triyanto, 33 tahun, saat ini harus mendekam di tahanan Polres Boyolali. Lelaki 33 tahun asal Kecamatan Selo, Boyolali, tersebut harus berurusan dengan polisi gara-gara dilaporkan oleh teman kencannya sendiri. Hal itu dikarenakan dia telah membayar perempuan teman kencannya dengan uang palsu senilai Rp 1 juta. Perempuan itu lalu melaporkannya ke polisi setelah mengetahui dirinya telah ditipu. Dia dibekuk saat masih berada di dalam hotel tempatnya berkencan.
Saat ditangkap, ternyata Triyanto masih menyimpan uang palsu lainnya yang cukup banyak. Kepada penyidik, dia mengaku mendapatkan uang palsu tersebut lewat kenalan yang saat ini masih diburu polisi. Modusnya adalah dengan menukarkan uang asli sejumlah Rp 2 juta lalu ditukarkan dengan uang palsu senilai Rp 6,7 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun rupanya Triyanto sendiri masih ragu-ragu dan khawatir untuk membelanjakan uang palsu yang dia dapatkannya tersebut. Dia mengaku baru membelanjakan uang tersebut untuk membayar teman kencannya di sebuah hotel di pinggiran Boyolali tersebut.
"Seluruh uang palsu senilai Rp 6,7 juta semuanya dalam pecahan ratusan ribu telah kami sita sebagai barang bukti. Kami juga akan memburu nama-nama orang yang disebut oleh tersangka. Sedangkan atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 245 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara," ujar Kasubag Humas Polres Boyolali, AKP Margono, Selasa (26/6/2012).
(mbr/trw)










































