Sidang di MK, Pemerintah Bersikukuh Pasal Kenaikan Harga BBM Sah

Sidang di MK, Pemerintah Bersikukuh Pasal Kenaikan Harga BBM Sah

Salmah Muslimah - detikNews
Selasa, 26 Jun 2012 16:15 WIB
Sidang di MK, Pemerintah Bersikukuh Pasal Kenaikan Harga BBM Sah
Sidang MK (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pasal kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli, DPR dan pemerintah. Dalam sidang tersebut, pemohon dan pemerintah adu argumen, saling menyanggah terkait pasal tersebut konstitusional atau tidak.

Ekonom Rizal Ramli yang dihadirkan sebagai ahli dari kubu pemohon menilai pasal 7 ayat 6a UU No 4/2012 tentang APBNP 2012 ini amburadul dan harus segera dibenahi.

"APBNP 2012 sangat amburadul, kebocoran 30 persen subsidi kepada orang yang tidak tepat sehingga uang untuk rakyat jadi semakin sedikit. Jadi menurut saya pasal ini dibatalkan dan meminta pemerintah untuk membenahi pasal ini," kata Rizal saat memberikan keterangan saksi ahli di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa, (26/6/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendapati pernyataan tersebut, pemerintah menilai sebaliknya. Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Herry Purnomo, menilai pasal ini tidak bertentangan dengan UUD 45 dan meminta MK untuk menolak permohonan pemohon.

"Pasal yang diuji tidak bertentangan dengan UUD 45 secara substansi dan pembentukannya. Meminta permohonan untuk ditolak atau tidak diterima," kata Herry Purnomo.

DPR yang diwakili oleh Ruhut Sitompul pun bersikukuh bahwa pasal hasil voting di DPR akhir Maret lalu adalah sah. Ruhut meminta pasal ini harus tetap ada dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Meminta MK untuk menyatakan pasal 7 ayat 6a tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ruhut.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK, Mahfud MD, ini akan dilanjutkan kembali pada 10 Juni 2012 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pemohon.

(asp/)


Berita Terkait