"Terdakwa di dalam eksepsinya sebagian besar materinya menyangkut curahan hati dari terdakwa sebagai anak yang dibesarkan dari orang tua pedagang yang terbiasa hidup tertib," kata jaksa ketua, I Kadek Wiradana, dalam membacakan tanggapan JPU di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (26/6/2012).
Menurut JPU, apa yang disampaikan Wa Ode tidak diatur dalam KUHAP. Jaksa pun meminta supaya majelis hakim menolak keberatan politisi PAN tersebut.
JPU juga enggan menanggapi tudingan Wa Ode soal surat dakwaan yang hanya disusun keterangan Haris Surahman seorang saja. Seluruh dakwaan yang sudah disusun jaksa nantinya akan dibuktikan dalam pemeriksaan perkara.
"Berdasarkan alasan tersebut, maka keberatan terdakwa harus ditolak," tandas Wiradana.
(mok/lh)











































