"Terdakwa di dalam eksepsinya sebagian besar materinya menyangkut curahan hati dari terdakwa sebagai anak yang dibesarkan dari orang tua pedagang yang terbiasa hidup tertib," kata jaksa ketua, I Kadek Wiradana, dalam membacakan tanggapan JPU di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (26/6/2012).
Menurut JPU, apa yang disampaikan Wa Ode tidak diatur dalam KUHAP. Jaksa pun meminta supaya majelis hakim menolak keberatan politisi PAN tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan alasan tersebut, maka keberatan terdakwa harus ditolak," tandas Wiradana.
(mok/lh)











































