Ini Penjelasan Jaksa Soal Nama-nama dalam Dakwaan Wa Ode

Ini Penjelasan Jaksa Soal Nama-nama dalam Dakwaan Wa Ode

Moksa Hutasoit - detikNews
Selasa, 26 Jun 2012 15:43 WIB
Ini Penjelasan Jaksa Soal Nama-nama dalam Dakwaan Wa Ode
Wa Ode Nurhayati.
Jakarta - Sejumlah nama yang diduga menerima aliran dana dari rekening bank milik Wa Ode Nurhayati dicantumkan dalam berkas dakwaan kasus dugaan pencucian uang. Para pemilik nama tersebut sudah KPK periksa sebagai saksi dan kemungkinan akan menjadi saksi dalam proses persidangan kelak.

Jaksa menjelaskan, dalam proses penyidikan, sebenarnya Wa Ode sudah diminta untuk menjelaskan. Namun politisi PAN itu tidak bersedia menjelaskan nama-nama yang masuk di dalam transaksi miliknya.

"Sebagaian nama yang dijelaskan oleh terdakwa terkait transaksi tersebut telah diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan," ujar salah satu jaksa, Guntur Ferry Fahtar, dalam membacakan tanggapan JPU di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (26/6/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak JPU juga berkesimpulan, pihaknya sudah menerangkan asal usul uang Rp 6,25 miliar milik Wa Ode yanh berasal dari korupsi alokasi DPPID. Sedangkan uang yang keluar masuk di rekening Wa Ode, jaksa memiliki alasan khusus.

UU Pencucian uang mengatur, jika penyidik menemukan bukti permulaan terjadi pidana tersebut, tidak perlu dibuktikan asal usulnya. Jaksa cukup memakai kata 'patut diduga' dalam menyusun dakwaan.

"Yang menentukan terdakwa wajib membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana, sehingga sebetulnya dalam pembuktian dimaksud, beban pembuktiannya ada pada terdakwa," tegas jaksa.

Penyebutan nama itu hanya untuk menerangkan adanya aliran dana dari rekening Wa Ode. Dan nama-nama itu juga belum dapat diduga ikut melakukan pencucian uang.

"Apalagi disebut sebagai tersangka, sehingga penyebutan nama-nama tersebut tidak melanggar azas praduga tidak bersalah," tandasnya.

Wa Ode Nurhayati membuka rekening untuk menampung uang yang diduga hasil korupsi. Totalnya bernilai Rp 50,5 miliar. Siapa-siapa pihak yang kecipratan uang hasil korupsi itu?

Menurut jaksa I Kadek Wiradana, uang sebesar Rp 50,5 miliar itu ditempatkan Wa Ode di rekening nomor 102-00-0551613-0 di Bank Mandiri KCP Gedung DPR. Padahal ada rekening lain milik Wa Ode yang digunakan untuk menyimpan seluruh gaji dan tunjangan selama menjadi anggota DPR. Total nilai yang ada di rekening itu sejak Oktober 2009-September 2011 adalah Rp 1,699 miliar.

Wa Ode membuka rekening untuk menyimpan hasil korupsi pada 8 Oktober 2010. Saldo awal yang disetor adalah Rp 500 juta dan Wa Ode menjadi nasabah prioritas.

(mok/lh)


Berita Terkait