Gubernur Bibit Waluyo menerima SK no.131.33-412 tertanggal 22 Juni 2012 dari Mendragi Gamawan Fauzi pada pagi ini, Selasa (26/6/2012). Siang ini surat tersebut telah pula dia tandangani.
"Tadi pagi saya tanda tangani. Telat satu jam, soalnya sedang rapat," kata Bibit usai Rakor Pimpinan Daerah di gedung Gradika, Jl Pahlawan, Semarang, Selasa (26/6/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Plt ya wakilnya, kan gitu aja. Soal berikutnya ya dirembug (dibahas) nanti," ujar mantan Pangdam Jaya ini.
Wakil Walikota Semarang Hendrar Prihadi yang ditemui pada kesempatan sama, mengaku belum menerima surat keputusan yang dimaksud. "Saya belum lihat secara langsung Surat Keputusannya," kata Hendrar.
Menurut pasal 31 UU 32 tahun 2009 tentang pemerintahan daerah, penonaktifan Soemarmo dari jabatannya seharusnya otomatis terjadi setelah ia menjalani sidang sebagai terdakwa pada tanggal 13 Juni lalu.
Soemarmo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi karena telah melakukan pemberian uang sebesar Rp 344 juta kepada anggota DPRD sebagai pelicin pembahasan Raperda anggaran APBD Kota Semarang tahun 2012.
(trw/lh)










































