Soemarmo Resmi Non-aktif Sebagai Wali Kota Semarang

Soemarmo Resmi Non-aktif Sebagai Wali Kota Semarang

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Selasa, 26 Jun 2012 15:18 WIB
Soemarmo Resmi Non-aktif Sebagai Wali Kota Semarang
Soemarmo dalam sidang di Pengadilan Tipikor.
Semarang, - Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara Soemarmo HS sebagai Walikota Semarang sudah sudah ditandatangani oleh Gubernur Jateng, Bibit Waluyo. Maka dengan demikian otomatis pemerintahan Semarang ditangani Wakil Walikota Hendrar Prihadi selaku pelaksana tugas Walikota

Gubernur Bibit Waluyo menerima SK no.131.33-412 tertanggal 22 Juni 2012 dari Mendragi Gamawan Fauzi pada pagi ini, Selasa (26/6/2012). Siang ini surat tersebut telah pula dia tandangani.

"Tadi pagi saya tanda tangani. Telat satu jam, soalnya sedang rapat," kata Bibit usai Rakor Pimpinan Daerah di gedung Gradika, Jl Pahlawan, Semarang, Selasa (26/6/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait posisi Wakil Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi sebagai pelaksana tugas (Plt) Wali Kota, Gubernur menjelaskan pihaknya akan segera mengkoordinasikan dengan Wakil Wali Kota.

"Plt ya wakilnya, kan gitu aja. Soal berikutnya ya dirembug (dibahas) nanti," ujar mantan Pangdam Jaya ini.

Wakil Walikota Semarang Hendrar Prihadi yang ditemui pada kesempatan sama, mengaku belum menerima surat keputusan yang dimaksud. "Saya belum lihat secara langsung Surat Keputusannya," kata Hendrar.

Menurut pasal 31 UU 32 tahun 2009 tentang pemerintahan daerah, penonaktifan Soemarmo dari jabatannya seharusnya otomatis terjadi setelah ia menjalani sidang sebagai terdakwa pada tanggal 13 Juni lalu.

Soemarmo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi karena telah melakukan pemberian uang sebesar Rp 344 juta kepada anggota DPRD sebagai pelicin pembahasan Raperda anggaran APBD Kota Semarang tahun 2012.

(trw/lh)


Berita Terkait