"Saya baru dengar itu," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansur saat dihubungi wartawan, Selasa (26/6/2012).
Untuk mencari latar belakang kasus tersebut, Ridwan langsung mengecek Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Ridwan hingga saat ini belum bisa memastikan alasan nenek tersebut dipaksa hadir meski sakit.
"Saya belum tahu pasti, saya sedang hubungi pengadilan sana," ujar Ridwan seraya meminta wartawan bersabar.
Nenek ini menjalani persidangan dalam kasus dugaan penipuan penjualan tanah di daerah Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali, senilai USD 850 Ribu.
Sidang dipimpin oleh hakim John Tony Hutauruk. Selama persidangan, nenek tak bisa duduk di kursi pesakitan melainkan tetap berbaring di atas tempat tidur.
Komunikasi nenek dengan hakim ini pun difasilitasi oleh Kuasa Hukum Sumardan. Nenek yang tengah sakit keras ini pun didampingi oleh anak-anaknya yang setia menemaninya di RSUP Sanglah.
(asp/trw)











































