Berlangsung Bertahap, Deportasi TKI Ilegal Capai 12 Ribu Orang

Berlangsung Bertahap, Deportasi TKI Ilegal Capai 12 Ribu Orang

- detikNews
Sabtu, 21 Agu 2004 09:45 WIB
Jakarta - Pemerintah Malaysia menyatakan akan menunda deportasi sekitar 700.000 tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal hingga Januari 2005. Namun nyatanya tiap hari ada pemulangan TKI ilegal ke Indonesia, dan kini jumlahnya sudah mencapai 12 ribu orang."Ini bagian dari 700 ribu TKI yang disebut Pemerintah Malaysia mau ditunda deportasinya atau bukan, itu tidak jelas," kata aktivis Koalisi Anti Deportasi Buruh Migran (KADBM), Tri Sakti Rahim, kepada detikcom, Sabtu (21/8/2004) pagi.Rahim, yang juga aktivis Konsorsium Pembela Buruh Migran Indonesia (Kopbumi), mencontohkan pagi ini ada 300 sampai 400 TKI ilegal yang dipulangkan dengan Kapal Samudra Jaya di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.Menurut data Kopbumi, jumlah TKI ilegal yang dipulangkan sejak Juli lalu sampai saat ini sudah mencapai 12 ribu orang. Sebanyak 8.320 orang dipulangkan lewat Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, dan sisanya lewat Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. "Itu kami sebut (tempat pemulangan TKI) lapisan kedua. Lapisan pertama di Nunukan, Kualatungkal, Entikong. Tapi kami belum punya datanya. Jadi bukan tidak mungkin jumlah yang dipulangkan jauh lebih besar lagi," katanya.Walau belum bisa memastikan tapi Rahim menduga para buruh migran yang dipulangkan itu bagian dari para TKI yang direncanakan ditunda deportasinya. Dan jumlahnya, menurut data Kopbumi, bukan 700 ribu seperti yang disebutkan pemerintah Malaysia tapi 928 ribu orang.Stop DeportasiKADBM mendesak pemerintah melakukan upaya-upaya agar deportasi terhadap buruh migran dihentikan. "Kami meminta stop deportasi. Pemerintah harus menempuh jalur diplomasi agar pemerintah Malaysia mau memutihkan para TKI ilegal sehingga menjadi legal," ujar Rahim.KADBM juga meminta pemerintah lebih meningkatkan perlidungan terhadap buruh migran. Misal negara harus mengetatkan aturan agar dokumen-dokumen terkait pengiriman TKI tidak mudah dipalsukan. Sebab banyak TKI yang kemudian disebut ilegal karena dokumennya dipalsukan oleh perusahaan jasa penempatan TKI (PJTKI) Ketiga, menurut Rahim, harus ada UU Perlindungan Buruh Migran dengan perpekstif perlindungan bukan penempatan. "Buruh harus dilihat sebagai manusia, bukan komoditas," demikian Tri Sakti Rahim. (gtp/)


Berita Terkait