Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lagi Hasan Bin Khusi, warga negara Malaysia yang diduga menghalang-halangi penyidikan kasus PLTS Kemenakertrans Neneng Sri Wahyuni. Dia diperiksa sebagai tersangka.
"Diperiksa sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (26/6/2012).
Selain
Hasan, KPK menetapkan Razmi Bin Muhammad Yusof jadi tersangka. Namun, Ramzi tidak diperiksa. Keduanya diduga membantu pelarian Neneng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di kasus berbeda, KPK juga hari ini memeriksa Kepala Divisi Konstruksi III PT Adhi Karya, Adji Satmoko terkait kasus dugaan pemberian fee untuk memuluskan pembahasan revisi Perda no 6/2010 tentang peningkatan dana anggaran kegiatan tahun jamak untuk pembangunan venues PON ke-18 di Riau.
Selain Adji, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Divisi SDM PT PP, Taufik Hidayat sebagai saksi.
(mad/aan)