"Niet Ontvankelijk Verklaard (NO)/tidak menerima permohonan kasasi Fachrudin Yasin," kata panitera dalam website MA, Selasa (26/6/2012).
Perkara nomor 31 PK/Pid.Sus/2012 ini diputus oleh ketua majelis hakim Artidjo Alkostar dan 2 hakim anggota Zaharuddin Utama dan hakim adhoc AL. Perkara ini masuk ke MA pada 24 Januari 2012 dan diketok pada 14 Juni 2012 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbuatan para terdakwa dilakukan bersama-sama Dirut PT Arthabama/Artharimustika Textindo, Cornelis Andrie Haryanto pada kurun 2001-2002. Akibatnya negara dirugikan Rp 51,542 miliar.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 20 Januari 2010 memutus bebas keduanya. Majelis hakim PN Jaksel berkeyakinan keduanya tidak bersalah melakukan dakwaan primer dan sekunder. Tidak terima, jaksa pun langsung kasasi atas putusan bebas tersebut.
Pada 29 November 2010, MA menerima kasasi jaksa dengan menghukum terdakwa sesuai tuntutan jaksa yaitu 5 tahun penjara. Kasasi diputus oleh 3 majelis hakim yaitu Djoko Sarwoko, Komariah E Sapardjaja dan Surya Jaya.
"Perbuatan terdakwa dilakukan belum lama setelah krisis moneter terjadi. Para terdakwa telah menguntungkan para debitur nakal," ujar Djoko Sarwoko dalam salinan putusan kasasi.
(asp/nwk)