"Sanksi administrasi itu macam-macam, akan tetapi blacklist kalau itu temuannya akan dibahas kembali dengan BPK bagaimananya dan sebagainya. Kalau memang harus melalui proses hukum kita akan lakukan," kata Menkes Nafsiah Mboi di sela-sela rapat bersama Komisi IX di Gedung DPR, Jakarta, Seni (25/6/2012).
Selain sanksi administratif, Kemenkes juga akan memasukkan sejumlah perusahaan ke dalam daftar hitam atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam audit proyek tahun 2008-2011.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siapa kesembilan perusahaan tersebut, Menkes mengaku belum membaca laporan lengkapnya. "Saya enggak hafal," pungkasnya.
Sementara itu Irjen Kemenkes Yudhi Prayudha menjelaskan sanksi diberikan kepada 9 perusahaan karena ada keterlambatan pengadaan barang. Selain itu Kemenkes juga menindak pegawainya yang terlibat dalam permasalahan proyek ini. "Pegawai iya pasti. Kuasa pengguna anggaran ditegur, itu sistem pengendalian internal," sambungnya.
Menkes berjanji akan bersikap kooperatif dalam penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proyek pabrik vaksin flu burung di Bandung.
"Kalau memang ada yang terkena proses hukum, saya tidak akan mempermasalahi dan menghalangi," tegas Nafsiah.
Dalam paparan awal, Nafsiah menyebutkan ada 2 ruang lingkup pembangunan sarana dan prasarana vaksin flu burung. 1) Pembangunan dan penyediaan peralatan dan fasilitas meliputi Animal bio safety level 3 (A-BSL-unair), Chiken breeding PT. Bio Farma, Cisarua bandung: Produksi Vaksin influenza di PT. Bio Farma pateur. Kedua, penyediaan jasa konsultan.
(fdn/aan)











































