Bisa Menolak Bersaksi, Wartawan Harus Hati-hati Memberitakan

Bisa Menolak Bersaksi, Wartawan Harus Hati-hati Memberitakan

- detikNews
Senin, 25 Jun 2012 17:16 WIB
Bisa Menolak Bersaksi, Wartawan Harus Hati-hati Memberitakan
Jakarta - Hak menolak wartawan menjadi saksi dalam persidangan atas apa yang dia tulis harus diimbangi dengan ketelitian ekstra oleh media tempat dia bernaung. Sebab jika 'terpeleset', maka wartawan dan media tempat dia bernaung bisa digugat secara perdata ke pengadilan.

"Untuk penulisan redaksional, penulis dituntut ketelitian yang luar biasa agar tidak dituntut di masa yang akan datang," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Ridwan Mansyur.

Hal ini disampaikan dalam acara workshop 'Memahami Bahasa Hukum dan Sistem Peradilan Indonesia' di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Senin, (25/06/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut pasal 5 dan 6 UU Pers menyebutkan 'wartawan dalam menyajikan berita harus berimbang dan adil'. Selain itu 'wartawan diharuskan untuk menghormati dan menjunjung tinggi kehidupan pribadi seseorang dengan tidak merugikan nama baik seseorang'.

Ridwan juga menekankan agar wartawan memperhatikan pasal 7 yakni 'wartawan dalam pemberitaan harus menghormati asas praduga tak bersalah, memegang prinsip adil, jujur dan penyajian yang berimbang'.

"Pasal 7 ini harus hati-hati karena bisa meluas pada gugatan perdata," terang Ridwan.

Diakhir presentasinya Ridwan menjelaskan wartawan yang baik akan selalu menghindari berita yang tidak benar yang nantinya bisa berujung pada kasus penghinaan dan penuntutan pada surat kabar atas pencemaran nama baik. Oleh sebab itu, wartawan harus menulis apa adanya.

"Seorang wartawan sangat tidak diperkenankan mencampuradukkan antara fakta dan opini. Tulisan atau foto itulah yang kemudian menjadi saksi dan berbicara untuk pembuktian terdakwa. Biar masyarakat yang menilai apakah benar atau tidak berita itu," papar Ridwan.

(asp/vit)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads