Β
"Untuk penulisan redaksional, penulis dituntut ketelitian yang luar biasa agar tidak dituntut di masa yang akan datang," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Ridwan Mansyur.
Hal ini disampaikan dalam acara workshop 'Memahami Bahasa Hukum dan Sistem Peradilan Indonesia' di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Senin, (25/06/2012).
Menurut pasal 5 dan 6 UU Pers menyebutkan 'wartawan dalam menyajikan berita harus berimbang dan adil'. Selain itu 'wartawan diharuskan untuk menghormati dan menjunjung tinggi kehidupan pribadi seseorang dengan tidak merugikan nama baik seseorang'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasal 7 ini harus hati-hati karena bisa meluas pada gugatan perdata," terang Ridwan.
Diakhir presentasinya Ridwan menjelaskan wartawan yang baik akan selalu menghindari berita yang tidak benar yang nantinya bisa berujung pada kasus penghinaan dan penuntutan pada surat kabar atas pencemaran nama baik. Oleh sebab itu, wartawan harus menulis apa adanya.
"Seorang wartawan sangat tidak diperkenankan mencampuradukkan antara fakta dan opini. Tulisan atau foto itulah yang kemudian menjadi saksi dan berbicara untuk pembuktian terdakwa. Biar masyarakat yang menilai apakah benar atau tidak berita itu," papar Ridwan.
(asp/)










































