"Untuk penulisan redaksional, penulis dituntut ketelitian yang luar biasa agar tidak dituntut di masa yang akan datang," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Ridwan Mansyur.
Hal ini disampaikan dalam acara workshop 'Memahami Bahasa Hukum dan Sistem Peradilan Indonesia' di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Senin, (25/06/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ridwan juga menekankan agar wartawan memperhatikan pasal 7 yakni 'wartawan dalam pemberitaan harus menghormati asas praduga tak bersalah, memegang prinsip adil, jujur dan penyajian yang berimbang'.
"Pasal 7 ini harus hati-hati karena bisa meluas pada gugatan perdata," terang Ridwan.
Diakhir presentasinya Ridwan menjelaskan wartawan yang baik akan selalu menghindari berita yang tidak benar yang nantinya bisa berujung pada kasus penghinaan dan penuntutan pada surat kabar atas pencemaran nama baik. Oleh sebab itu, wartawan harus menulis apa adanya.
"Seorang wartawan sangat tidak diperkenankan mencampuradukkan antara fakta dan opini. Tulisan atau foto itulah yang kemudian menjadi saksi dan berbicara untuk pembuktian terdakwa. Biar masyarakat yang menilai apakah benar atau tidak berita itu," papar Ridwan.
(asp/vit)











































