"Saya belum terima putusannya," kata Jaksa Muda bidang Pengawasan (Jamwas), Marwan Effendi, dalam pesan pendeknya kepada wartawan, Senin (25/6/2012).
Pihak Kejagung menunggu salinan putusan yang akan disampaikan oleh bawahannya. Dengan ditolaknya kasasi ini, maka karier jaksa senior Cirus pun kandas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal senada juga diungkapkan Wakil Jaksa Agung Darmono. "Yang berpotensi untuk dipecat kalau putusan hakim telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan dia bersalah melakukan tindak pidana," kata Darmono.
Seperti diketahui, di Pengadilan Tipikor, Cirus divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Albertina Ho. Cirus juga dikenai denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Cirus dinyatakan bersalah melanggar pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena menggagalkan tuntutan pasal korupsi Gayus Tambunan. Jika dihitung, vonis 5 tahun penjara memang lebih rendah dari tuntutan jaksa yang 6 tahun penjara. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dan kasasi MA.
"Dengan suara bulat, majelis hakim agung yang terdiri dari Djoko Sarwoko, Krisna Harahap dan Abdul Latif menolak permohonan kasasi Cirus Sinaga," kata sumber detikcom di MA, Senin (25/6/2012).
(asp/vit)











































