"Menurut Keputusan Presiden No. 32 tahun 2011 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat tahun anggaran 2012, alokasi anggaran KPK yang diblokir oleh DPR sebesar Rp 70,7 miliar," kata koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Uchok Sky Khadafi, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/6/2012).
Alokasi tersebut diarahkan untuk pengadaan gedung baru KPK dengan rincian; pembebasan tanah sebesar Rp.9,7 miliar (Rp.9.785.025.000), dan pekerjaan pembangunan gedung KPK sebesar Rp 61 miliar (Rp.61.092.888.000).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menyusul tersendatnya pencairan dana pembangunan gedung kantor yang baru, muncul wacana masyarakat akan mengumpulkan dana sebagai penggantinya. Langkah ini merupakan tindakan terakhir yang akan KPK tempuh bila Komisi III tidak menyetujui pembangunan gedung KPK.
(van/lh)










































