"Kejadiannya seminggu yang lalu. Kasusnya penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia," kata Kapolres Kolaka, Sulawesi Tenggara, AKBP Rachmad Pamuji, saat dihubungi detikcom, Senin (25/6/2012).
Rachmad menceritakan kasus ini terbongkar karena ada seorang saksi yang melihat ada dua orang dengan membawa senjata tajam meninggalkan rumah korban di Desa Palambua, Pomalaa, Kolaka, Sulawesi Tenggara. Dari situ, polisi melakukan pendalaman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sampai akhirnya ditangkaplah seorang pelaku pada Sabtu (23/6), di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Jarak Konawe dengan lokasi kejadian sekitar 300 KM.
"Kita dapat identifikasi pelaku lagi dari dia. Akhirnya kita bisa tangkap orang tuanya (korban)," jelasnya.
Dari keterangan pelaku, ia menghilangkan nyawa korban atas permintaan Yulius Paris (60) dan Martha (57). Suami istri ini lantas diamankan ke Mapolres Kolaka.
"Itu kita kembangkan lagi dari keterangan kedua orang tuanya. Ternyata masih ada lagi seorang pelaku," ucapnya.
Menurut Rachmad, dua pelaku ini berperan sebagai eksekutor di lapangan. Berapa mereka dibayar oleh pasutri ini, masih diselidiki oleh polisi.
"Kasusnya masih kita kembangkan terus," sambungnya.
Sementara ini polisi melihat motif pasutri tega membunuh anaknya, karena merasa terbebani dengan sikap anaknya. "Anaknya menderita sakit kurang ingatan mungkin orang tua menganggap ini beban," imbuh Rachmad.
(gus/)











































