"Kan yang penting begini, yang pertama harus diclearkan, selama mekanisme, prosedur itu sesuai, ya kan tak apa-apa," kata Nuh di sela rapat kerja bersama Komisi X di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/6/2012).
Menurut Nuh, penyidikan di KPK akan membuktikan ada tidaknya penyelewengan dalam proyek sarana dan prasarana dengan tahun anggaran 2010/2011.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ingin berpolemik, KPK dan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, monggo silakan. Hasilnya apa, ya kami taat hukum," imbuhnya.
Dia menjamin rektor yang dijadwalkan dimintai keterangan, akan memenuhi panggilan komisi antikorupsi. "Tidak ada (rektor) yang menolak, mungkin bisa jadi panggilannya pas waktunya
tidak cocok. Saya contohkan rektor IPB. Lah wong pas dia di luar negeri dia dipanggil, dia tak bisa datang," ujar Nuh.
Dalam kasus dugaan korupsi Angie terkait proyek di Kemendiknas, KPK telah memeriksa sejumlah Rektor perguruan tinggi negeri di Indonesia. Di antaranya Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Herry Suhardiyanto, Rektor Universitas Haluoleo Usman Rianse, Rektor Unversitas Tadulako, Rektor Universitas Nusa Cendana dan mantan Rektor Universitas Tirtayasa, Serang Banten dan Rektor Universitas Pattimura, Ambon, HPB Tetelepta.
(fdn/aan)











































