"Yang sudah merekap Kejati DKI dan Kejati Banten. Di Kejati Banten, ada tiga orang sedangkan jumlah terpidana mati di Kejati DKI ada 17 orang," ujar Hamzah di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan (25/6/2012).
Namun, untuk jadwal eksekusi hukuman mati tersebut, Hamzah enggan menyebutkan. Menurutnya hal tersebut tidak untuk dibuka ke masyarakat umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan ada beberapa kesulitan dalam menerapkan hukuman mati. Di antaranya adalah mengenai persiapan, karena harus ada beberapa standar yang harus dipenuhi oleh Kejati, sebelum melaksanakan eksekusi mati.
"Jadi untuk eksekusi memang harus ada persiapan. Harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2/PNPS/1964 tentang tata cara pelaksanaan hukuman mati. Itu ada prosedurnya, jadi ini berproses terhadap upaya hukum luar biasa," jelasnya.
Kejagung juga menyatakan terdapat 58 terpidana mati kasus narkotika dan psikotropika di Indonesia.
Sementara itu sampai Oktober 2010, tercatat terdapat 115 terpidana mati di tanah air yang hingga kini masih menunggu eksekusi. Dari 115 terpidana mati yang ada terbagi dalam perkara pembunuhan berencana sebanyak 55 perkara, perkara narkotika dan psikotropika 58 perkara, dan perkara terorisme dua perkara.
(RZ/lh)










































