Kejati DKI dan Kejati Banten Siap Eksekusi 20 Terpidana Mati

Kejati DKI dan Kejati Banten Siap Eksekusi 20 Terpidana Mati

Rizky - detikNews
Senin, 25 Jun 2012 15:30 WIB
Jakarta - Jaksa Agung Muda tindak Pidana Umum (Jampidum) Hamzah Tadja, menyatakan Kejaksaan Tinggi, Banten dan DKI Jakarta siap untuk melakukan eksekusi hukuman mati terhadap beberapa terpidana. Total terpidana yang akan menjalani eksekusi hukuman mati berjumlah 20 orang.

"Yang sudah merekap Kejati DKI dan Kejati Banten. Di Kejati Banten, ada tiga orang sedangkan jumlah terpidana mati di Kejati DKI ada 17 orang," ujar Hamzah di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan (25/6/2012).

Namun, untuk jadwal eksekusi hukuman mati tersebut, Hamzah enggan menyebutkan. Menurutnya hal tersebut tidak untuk dibuka ke masyarakat umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan enggak boleh dibilang (waktu pelaksanaannya). Nanti kalau sudah waktunya (dieksekusi) tahu sendiri,"

Sebelumnya, Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan ada beberapa kesulitan dalam menerapkan hukuman mati. Di antaranya adalah mengenai persiapan, karena harus ada beberapa standar yang harus dipenuhi oleh Kejati, sebelum melaksanakan eksekusi mati.

"Jadi untuk eksekusi memang harus ada persiapan. Harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2/PNPS/1964 tentang tata cara pelaksanaan hukuman mati. Itu ada prosedurnya, jadi ini berproses terhadap upaya hukum luar biasa," jelasnya.

Kejagung juga menyatakan terdapat 58 terpidana mati kasus narkotika dan psikotropika di Indonesia.

Sementara itu sampai Oktober 2010, tercatat terdapat 115 terpidana mati di tanah air yang hingga kini masih menunggu eksekusi. Dari 115 terpidana mati yang ada terbagi dalam perkara pembunuhan berencana sebanyak 55 perkara, perkara narkotika dan psikotropika 58 perkara, dan perkara terorisme dua perkara.

(RZ/lh)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini