Istri Terpidana Bom Buku Divonis 2 Tahun Penjara

Istri Terpidana Bom Buku Divonis 2 Tahun Penjara

Dhurandara HKP - detikNews
Senin, 25 Jun 2012 15:25 WIB
Jakarta -

Terpidana kasus bom buku Deni Carmelita divonis 2 tahun penjara. Istri Pepi Fernando ini terbukti menyembunyikan informasi terkait tindak pidana terorisme yang dilakukan suaminya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Deni Carmelita secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Terorisme Tahun 2003 yakni melanggar pasal 15 juncto pasal 7 terkait persekongkolan kejahatan, pasal 13 huruf A dengan menyembunyikan informasi kejahatan dan pasal 22 huruf A dan C terkait mencegah dan menyulitkan proses penyidikan," ujar ketua majelis hakim, Moestofa, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan S Parman, Senin (25/6/2012).

Hal yang meringankan adalah terdakwa memiliki 3 anak yang masih berusia dini. "Sedangkan yang memberatkan, terdakwa terbukti menyembunyikan informasi terkait keterlibatan suaminya dalam bom buku," imbuh Moestofa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis ini lebih ringan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang diketahu Saturi, dengan 2 tahun 6 bulan penjara. Atas vonis ini, Deni melalui kuasa hukumnya, Nurnal HN menerima putusan hakim tersebut.

(gah/gah)


Berita Terkait