Terpidana kasus bom buku Deni Carmelita divonis 2 tahun penjara. Istri Pepi Fernando ini terbukti menyembunyikan informasi terkait tindak pidana terorisme yang dilakukan suaminya.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Deni Carmelita secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Terorisme Tahun 2003 yakni melanggar pasal 15 juncto pasal 7 terkait persekongkolan kejahatan, pasal 13 huruf A dengan menyembunyikan informasi kejahatan dan pasal 22 huruf A dan C terkait mencegah dan menyulitkan proses penyidikan," ujar ketua majelis hakim, Moestofa, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan S Parman, Senin (25/6/2012).
Hal yang meringankan adalah terdakwa memiliki 3 anak yang masih berusia dini. "Sedangkan yang memberatkan, terdakwa terbukti menyembunyikan informasi terkait keterlibatan suaminya dalam bom buku," imbuh Moestofa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(gah/gah)










































