Menurut pengakuan sang pencuri, Sumaryono (40) warga Tegalsari, Semarang, ia melakukan aksi dibantu rekannya bernama Joko yang hingga kini belum jelas keberadaannya. Modus yang digunakan adalah dengan menarik paksa tempat lampu dari tempatnya.
"Saya bertugas menunggu di bawah gedung karena letaknya di bukit. Joko lalu melempar barangnya dari atas," aku Sumaryono di Polsek Gajahmungkur, Jalan Sultan Agung, Semarang, Senin (25/6/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi saya belum kenal sekali sama Joko, karena baru kenal lima bulan," imbuhnya.
Sementara itu Humas Hotel Patra Jasa Semarang, Roni tempat lampu tersebut bukan merupakan barang antik, melainkan barang baru yang terbuat dari kuningan. "Saya kurang tahu harganya, lampu itu ada sejak enam bulan lalu waktu renovasi," ungkap Roni.
Selain belasan lampu antik tersebut, polisi juga menyita pipa sambungan AC milik hotel Patra Jasa yang sempat diambil tersangka. Kapolsek Gajahmungkur Kompol Eva Guna Pandia mengatakan tersangka diduga sudah mengetahui kondisi hotel bintang empat yang terletak di kawasan Candi Baru, Semarang tersebut.
"Pelaku tahu kondisi hotel. Dia mencuri saat hotel dalam keadaan sepi," pungkas Eva.
Akibat perbuatannya, Sumaryono terancam Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara lima tahun. Sementara itu hingga kini polisi masih menyelidiki kasus tersebut untuk mengetahui keberadaan Joko.
(alg/trw)










































