"Wartawan tidak perlu hadir," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Ridwan Mansyur, dalam workshop 'Memahami Bahasa Hukum dan Sistem Peradilan' di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (25/6/2012).
Menurut Ridwan, aparat penegak hukum cukup menggunakan bukti pemberitaan di pengadilan. Tanpa perlu menghadirkan pembuat berita di persidangan. Karena beban itu, maka wartawan dilarang mencampuradukkan antara fakta dan opini. Wartawan mengacu kepada UU Pers No 40/1999 dalam setiap pemberitannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu KPK memanggil beberapa fotografer untuk dimintai sebagai saksi dalam kasus korupsi dengan terdakwa Angelina Sondakh. Sebelumnya, wartawan juga dimintai keterangan di pengadilan dalam kasus pencemaran nama baik Ibas, Hatta Rajasa dan lain-lain dengan terdakwa Mustar Bonaventura dan Semaun.
(asp/vit)