Diminta Jadi Saksi, Wartawan Tidak Perlu Hadir di Pengadilan

Diminta Jadi Saksi, Wartawan Tidak Perlu Hadir di Pengadilan

- detikNews
Senin, 25 Jun 2012 14:54 WIB
Jakarta - Tugas wartawan adalah meliput sebuah peristiwa. Namun kadang wartawan malah diminta aparat penegak hukum menjadi saksi atas apa yang dia liput. Bagaimana seharusnya sikap wartawan atas hal itu?

"Wartawan tidak perlu hadir," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Ridwan Mansyur, dalam workshop 'Memahami Bahasa Hukum dan Sistem Peradilan' di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (25/6/2012).

Menurut Ridwan, aparat penegak hukum cukup menggunakan bukti pemberitaan di pengadilan. Tanpa perlu menghadirkan pembuat berita di persidangan. Karena beban itu, maka wartawan dilarang mencampuradukkan antara fakta dan opini. Wartawan mengacu kepada UU Pers No 40/1999 dalam setiap pemberitannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Artinya, karya jurnalistik dapat dijadikan sebagai kesaksian tanpa si wartawan perlu hadir ke persidangan," ujar Ridwan.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu KPK memanggil beberapa fotografer untuk dimintai sebagai saksi dalam kasus korupsi dengan terdakwa Angelina Sondakh. Sebelumnya, wartawan juga dimintai keterangan di pengadilan dalam kasus pencemaran nama baik Ibas, Hatta Rajasa dan lain-lain dengan terdakwa Mustar Bonaventura dan Semaun.


(asp/vit)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads