"Ini paradigma dilematis. Dengan beban kerja KPK yang sangat berat, kok disebut lembaga adhoc. Bagi mereka yang menganggap KPK ini adhoc, berarti ya menganggap persoalan korupsi itu persoalan adhoc juga," tutur Bambang kepada detikcom, Minggu (24/6/2012).
Jika dipandang sebagai lembaga adhoc, maka KPK hanyalah institusi yang ada karena suatu kepentingan khusus, dan sifat kelembagaanya tidak permanen. Menurut Bambang, pihak yang menyebut KPK sebagai lembaga adhoc hanya ingin menempatkan posisi bahwa korupsi bukan merupakan kejahatan luar biasa dan masalah korupsi itu bisa selesai dalam waktu singkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Bambang, hampir di seluruh negara di dunia yang memiliki lembaga anti korupsi, tak menjadikan lembaga itu sebagai lembaga adhoc. Bambang menyatakan, penyebutan lembaga adhoc itu bisa menghambat tugas KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.
"Lihat saja Hongkong. KPK Hongkong bisa maju karena dianggap sebagai lembaga permanen dan mendapat dukungan parlemen dan pemerintah," ujar Bambang.
Komisi hukum sampai saat ini menyetujui anggaran pembangunan gedung baru KPK. Padahal proposal pembangunan gedung itu sudah diajukan sejak 2009. Sebagian anggota komisi III berpendapat, KPK merupakan lembaga adhoc sehingga kalau KPK sewaktu-waktu dibubarkan, maka gedung tersebut akan menjadi gedung tak berpenghuni.
"Kami di komisi III bukan tidak setuju, tapi KPK adalah lembaga adhoc sehingga apakah mampu menanggung beban permanen atau adhoc dengan pengeluaran yang cukup besar itu," ujar anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo di gedung DPR, Kamis lalu.
(/ndr)










































