"Kalau ada kaitan penyalahgunaan wewenang, penyimpangan, misalnya orang yang dirazia diperas oleh polisi atau dimintai uang berarti ada pelanggaran. Itu boleh dilaporkan, sangat ditunggu sekali, kalau yang memeras mempersulit meminta uang laporkan saja. Kita komitmen pelayanan prima," terang Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar saat berbincang, Sabtu (23/6/2012).
Boy menjelaskan, razia yang dilakukan selama ini sangat efektif dalam menekan angka kejahatan. Razia itu macam bentuknya, salah satunya dengan memberhentikan masyarakat yang menggunakan kendaraan bermotor, memeriksa SIM dan STNK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Boy menjelaskan, setiap razia yang dilakukan pihak kepolisian di area publik selalu ada supervisi dari perwira kepolisian dan hasilnya juga dilaporkan. Polri juga membuka lebar-lebar kepada masyarakat untuk menanyakan surat tugas dalam melakukan razia tersebut.
"Silakan saja ditanyakan nama bapak siapa, NRP berapa, kesatuannya apa, nomor HP-nya berapa. Semua petugas kepolisian tercatat. Kami juga mohon dengan hormat agar jangan melakukan penyuapan. Tapi kalau ada yang meminta suap atau memeras silakan dilaporkan karena itu pelanggaran hukum," tuturnya.
Polisi berkomitmen melakukan pelayanan prima. Bila ada masyarakat yang merasa diperlakukan tidak sesuai dengan aturan silakan melakukan pelaporan. "Kita tunggu sekali laporannya," tegasnya.
(ndr/tor)











































