Sesuai peraturan dari KPU, maka calon incumbent yang akan melakukan kampanye harus cuti dari jabatannya. Foke pun sudah mengajukan cuti untuk empat hari selama masa kampanye, yaitu tanggal 24 dan 30 Juni serta tanggal 3 dan 6 Juli 2012.
Selama cuti, Foke menyerahkan tampuk kepemimpinan Jakarta kepada wakilnya, Prijanto. "Sesuai peraturan perundangan akan dilimpahkan ke wakil gubernur," kata Foke di rumah pribadinya, Jl Teuku Umar, Menteng, Jakarta, Sabtu (23/6/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar saya sudah terima surat perintah tugas sebagai pelaksana harian Gubernur DKI, tanggal 24 Juni, 30 Juni, 3 Juli, dan 6 Juli," papar Prijanto dalam pesan singkatnya kepada wartawan.
Pada awal tahun ini, Prijanto telah mengajukan pengunduran diri sebagai Wagub DKI Jakarta. Tidak ada penjelasan secara terbuka dari Prijanto tentang alasan pengunduran dirinya selain hubungan kerja yang kurang harmonis dengan Foke.
Melihat waktu pengunduran diri ini, muncul spekulasi Prijanto hendak mempersiapkan diri untuk berlaga dalam Pilgub DKI Jakarta. Namun Prijanto sudah membantah.
DPRD DKI Jakarta memutuskan menolak permintaan Prijanto untuk mundur dari Wakil Gubernur DKI Jakarta. Dengan demikian, Prijanto tetap menjadi wakil gubernur DKI hingga masa jabatannya habis akhir tahun ini.
(trq/lh)











































