Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Andreas mengungkapkan hal itu dalam perbincangan dengan detikcom, Sabtu (23/6/2012). Menurutnya kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan narkoba jenis ekstasi.
Menurut Andreas, awalnya pihak kepolisian terlebih dahulu menangkap AR dalam kepemilikan narkoba. Dari hasil keterangan AR mengaku bahwa ekstasi yang dia dapatkan berasal dari RR anggota Polresta Tanjungpinang.
Atas keterangan AR, lanjut Kasat Reskrim, lantas RR anggota kepolisian dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan yang dilakukan tim Polresta Tanjungpinang, akhirnya menetapkan RR sebagai tersangka kepemilikan narkoba.
"RR kita tetapkan tersangka setelah ada pengakuan dari tersangka sebelumnya. Jadi anggota kepolisian itu bukan ditangkap saat memakai narkoba itu. Dalam kasus ini RR kita sangka kepemilikan narkoba, bukan pengedar," kata Andreas.
Informasi yang dihimpun detikcon, RR ini anggota kepolisian yang merupakan anak seorang pimpinan di DPRD Tanjungpinang. Kini kedua tersangka sudah diamankan pihak kepolisian. RR sendiri terancam berhadapan di pengadilan sipil dan sidang kode etik kepolisian.
(cha/ndr)










































