"Ya saya kira itu suatu sikap seseorang ya. Dia melakukan penyerangan, membunuh orang, yang dibunuh itu mungkin seagama juga. Jadi wajar-wajar saja jika seseorang melakukan itu minta maaf itu keluar dari dalam lubuk hatinya sendiri. Kesadaran dari yang bersangkutan sehingga itu manusiawi," kata Sutarman.
Hal ini disampaikan Sutaraman di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Sabtu (23/6/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keadilan itu bisa dilihat dari berbagai aspek. Kalau orang yang menjadi korban maunya dihukum seberat-beratnya. Tapi hukuman dua puluh tahun itu kan sudah hukuman terberat tapi keluarganya maunya dibebaskan," ujar Sutarman.
Umar Patek divonis 20 tahun penjara lantaran terbukti melakukan tindak pidana terkait terorisme. Umar Patek berencana mengajukan banding.
(aan/ndr)











































