"Belum ada jaminan caleg tidak nyari ke sumber yang lain. Bisa saja caleg berselingkuh dengan perusahaan yang lain. Ini harus diperjelas," kata anggota ICW, Ade Irawan, dalam diskusi Sindo Radio di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (23/6/2012).
ICW mengharapkan adanya regulasi pembatasan dana kampanye terutama sumber dananya. Ade memberikan gambaran pada pemilu tahun 2004-2009, kala itu banyak caleg mendekati perusahaan untuk mendanai mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ade juga, peraturan yang ada dalam regulasi sekarang ini masih banyak dilangkahi oleh para caleg. "Di kita sebenarnya ada banyak aturan tapi itu kan bisa disiasati. Seperti perusahaan fiktif dan banyak cara untuk mensiasati itu," kesah Ade.
Ade menyarankan agar dana sumbangan dari perusahaan kepada partai turut diaudit. Namun ia pesimis karena audit dana yang bersumber dari APBN dinilai lambat.
"Yang diaudit umumnya dana APBN, yang belum ada kewajiban yang lebih tegas untuk pendanaan oleh perusahaan. Audit APBN pun kadang-kadang lama. Temuan kami tahun 2010 sampai 2012 saja ada yang belum selesai diaudit," tutur Ade.
(vid/ndr)











































