"Aborsi adalah pembunuhan yang merampas hak hidup anak dan karenanya harus dicegah. Pelakunya dikenakan hukuman berat, demikian juga yang memfasilitasi," kata Wakil Ketua KPAI Asrorun Niam, Sabtu (23/6/2012).
Sesuai UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan secara tegas melarang aborsi. Di pasal 194 disebutkan bahwa yang sengaja melakukan aborsi dipidana 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.
"Dan pasal 80 UU Perlindungan Anak mengatur, hukuman pidana 10 tahun bagi bagi pelaku kekerasan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian anak. Dalam UU Perlindungan Anak, anak didefinisikan setiap orang sebelum usia 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan," tuturnya.
Aborsi dengan tindakan kriminal yang menistakan hak hidup anak. "KPAI mendukung penuh langkah polisi mencegah tindakan aborsi," jelasnya.
Sebelumnya diketahui, polisi menggerebek klinik aborsi di Tanah Tinggi, Senen, Jakarta Pusat. Polisi terus menelusuri kasus serupa di wilayah DKI Jakarta.
"Penggerebekan terjadi 19 Juni 2012 lalu, barang bukti yang kami sita ialah peralatan aborsi, dan tersangkanya I dan C," kata Kapolres Jakarta Pusat, Kompol Angesta Yoyol, kepada detikcom, Jumat (22/6/2012.)
Menurut Yoyol, penanganan kejadian serupa di jalan Kramat IV tetap diproses merujuk dari data pendaftaran yang disita. "Itu data yang ada di buku itu kan ada 20 orang lebih nama, itu yang masih kita telusuri" paparnya.
(ndr/van)











































