Menurut Alex, pembangunan rel ganda untuk angkutan batubara itu tetap akan dibangun, namun sedikit terhambat akibat adanya beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam Undang-Undang (UU) No 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Batal tidak, terganjal juga tidak. Namun ada persyaratan yang harus dipenuhi, sehingga butuh waktu lebih lama lagi,” kata Alex, Jumat (22/06/2012), usai rapat paripurna DPRD Sumsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, mau tidak mau PT Adhani, investor asal India yang akan membangun rel ganda itu harus bekerjasama dengan salah satu pemegang KP. Setelah itu, barulah izin diajukan kembali. ”Ya harus mulai dari awal lagi, sehingga butuh waktu lama,” katanya.
Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Sumsel, Ahmad Djauhari menjelaskan, pembangunan jalur kereta api ganda dari Muaraenim menuju Tanjung Api Api (TAA), gagal. Pasalnya, saat ini investor asal India tak dapat melanjutkan kontrak kerjasama akibat terganjal UU No 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Dalam UU itu menurut Djauhari, pada pasal 13 ayat satu dijelaskan perkeretaapian dikuasai oleh negara dan pembinaannya dilakukan pemerintah. Pada ayat dua dijelaskan, pembinaan yang dimaksud ayat satu meliputi pengaturan, pengendalian dan pengawasan.
Sehingga pengelolaan jalur kereta api dari Muaraenim-TAA untuk angkutan batubara itu, tidak bisa dikelola oleh investor asing. Kepastian ini kata Djauhari, diketahui setelah pihaknya melakukan kunjungan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Ini yang sangat kami sayangkan, sebuah kemajuan harus mengalah dengan sistem aturan main dalam negara. Padahal sebelumnya sudah sempat ada penandatanganan kerjasama dihadapan presiden dengan pihak asing yang
akan menanamkan modalnya di Sumsel,” ungkap Djauhari.
Ia menambahkan, dalam aturan tersebut sebuah perusahaan yang ingin mengangkut hasil bumi atau batubara seperti PT Adhani, harus memiliki pertambangan, baru bisa melanjutkan jasa angkut. Namun, jika tidak memiliki pertambangan negara tidak akan mengizinkan.
“Bayangkan saja, berapa besar kerugian yang harus ditelan Sumsel. Betapa tidak, investasi senilai triliun rupiah harus lepas dari bumi Sumsel, sementara pemerintah sendiri tidak memberikan solusi dari permasalahan transportasi batubara kita,” katanya.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sumsel, Sarimuda, mengatakan pembangunan rel KA jalur ganda dari Muaraenim ke TAA, tidak ada lagi masalah. Sebab izin dari Kemenhub, sudah selesai.
”Menhub sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No PM 91 tahun 2011 tanggal 31 Oktober 2011, aturan itupun sudah diterima oleh kita,” kata Sarimuda seraya menjelaskan dengan keluarnya izin itu, maka pembangunan rel jalur ganda oleh PT Adani itu bisa direalisasikan di tahun ini juga.
Sebagai informasi, PT Adani Sumsel yang akan membangun rel jalur ganda itu adalah perusahaan patungan antara PT Adani Global asal India dengan PD Pertambangan dan Energi (PDPDE), salah satu perusahaan daerah milik Pemprov Sumsel.
Rel jalur kereta api khusus batubara ini akan melintasi tiga kabupaten dan kota dengan panjang sekitar 290 kilometer, yakni Muara Enim, Muba dan Banyuasin. Di Muara Enim, melintasi kecamatan Lawang Kidul, Ujan Mas, Gunung Megang dan Benakat. Masuk Muba, melintasi kecamatan Sekayu, Sungai Keruh dan Sungai Lilin. Sedangkan di Banyuasin melintasi kecamatan Pulau Rimau, Talang Kelapa, Tanjung Lago dan
Banyuasin II.
(tw/van)











































