Namun, Granat melalui Pengacara Yusril Izha Mahendra menggugat grasi yang diberikan Presiden SBY tersebut.
"Granat mesti tahu jika menggugat mesti kasus per kasus," kata Pengacara Pande Putu Maya Arshanti kepada detikcom, Jumat (22/6/2012).
Maya menjelaskan, kliennya mengajukan grasi dengan alasan sakit kanker yang dideritanya. "Ia mengkonsumsi ganja dalam jumlah kecil hanya untuk menghilangkan rasa sakit akibat penyakit yang dideritanya," katanya.
Grobmann pun mengkonsumsi ganja sebagai penghilang rasa sakit atas rekomendasi dokter dengan tetap berada di bawah pengawasan.
Maya pun menceritakan, bahwa kondisi Grobmann di LP Kerobokan sangat memprihatinkan. Ia sangat menderita akibat penyakit kanker. "Kalau tidak percaya, silakan Granat melihat kondisinya langsung di LP Kerobokan," katanya.
Grobmann ditangkap Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai saat membawa ganja seberat 4,9 gram. Ia dihukum lima tahun penjara di LP Kerobokan.
"Ia mengajukan grasi demi kemanusiaan. Tidak ada dana dalam pengajuan grasi ini. Ini murni usaha kami sebagai kuasa hukumnya," ujar Maya.
(gds/van)











































