"Sebagai notaris, saya sering diajak konsultasi oleh Pak Nazar dan juga oleh Ibu Neneng, khususnya pada saat mereka hendak melakukan pembelian aset atau hendak mendirikan perusahaan baru," jelas Bertha dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/6/2012).
Namun dia mengaku tidak mengurus semua akta pembelian aset dan pendirian perusahaan milik Nazaruddin dibuatkan aktenya melalui Bertha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bherta membantah ikut menghalangi penyidikan kasus korupsi PLTS di Kemenakertrans dengan tersangka Neneng. Dia pernah diperiksa KPK pada tanggal 20 Juni 2012 untuk menjadi saksi bagi 2 WN Malaysia.
Dia juga diperiksa pada tanggal 29 Mei 2012 untuk diminta keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan pencucian uang yang diduga dilakukan M Nazaruddin.
Pada Kamis 14 Juni 2012, KPK kembali memeriksa Bertha untuk tersangka Neneng. Bertha kini berstatus dicegah ke luar negeri oleh Imigrasi atas permintaan KPK. Surat cegah ini berlaku 6 bulan sejak 13 April 2012.
"Jadi saya dicekal bukanlah setelah kasus pulangnya ibu Neneng, tetapi telah jauh sebelumnya, karena keterangan saya dibutuhkan oleh KPK untuk kasus Pak Nazaruddin," tuturnya.
(fdn/aan)











































