Polri Tunggu Berkas Kasus Dugaan Pemerasan Bea Cukai dari KPK

Polri Tunggu Berkas Kasus Dugaan Pemerasan Bea Cukai dari KPK

Andri Haryanto - detikNews
Jumat, 22 Jun 2012 15:45 WIB
Polri Tunggu Berkas Kasus Dugaan Pemerasan Bea Cukai dari KPK
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan melimpahkan proses hukum kasus dugaan suap oknum petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta ke kepolisian. Namun, hingga saat ini Mabes Polri belum menerima pelimpahan berkas dan para tertangkap penggerebegan KPK tersebut.

"Hingga hari ini, kami (Polri) belum menerima kabar penyerahan (berkas perkara)," kata Kabag Penum Polri, Kombes Boy Rafli Amar, di Jakarta, Jumat (22/6/2012).

Namun, Boy melanjutkan, pihaknya siap bila suatu waktu KPK melimpahkan penyidikan kasus dugaan pemerasan tersebut ke Mabes Polri. "Prinsipnya siap apabila kasus tersebut akan dilimpahkan ke penyidik polri. Dan Polri siap bekerjasama dengan KPK," jelas Boy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita menunggu rencana tersebut," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, KPK menangkap tangan tangan seorang petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta juga menyeret seorang WN Amerika Serikat. Komisioner KPK, Bambang Widjojanto, mengatakan, tidak terdapat unsur penyelenggara negara dalam kasus yang melibatkan Kasubsi Kargo Bandara, Wahono.

"Sulit ditemukan unsur penyelenggara negara dalam kasus Bea Cukai," kata Bambang kemarin.

Sesuai UU 30 tahun 2002 tentang KPK, lembaga itu hanya dapat menangani kasus pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara, atau mengakibatkan kerugian negara minimal Rp 1 milliar. Wahono, Kasubsi Kargo Bea Cukai Bandara, menilik dari jabatannya, bukan merupakan penyelenggara negara.

Bambang menjelaskan, KPK melakukan penangkapan terhadap Wahono berdasar laporan masyarakat dan informasi Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Laporan itu sesuai visi KPK untuk melakukan pencegahan segala peluang tindak pidana korupsi.

"Salah satu national interest KPK kan sektor penerimaan, yang selain Bea Cukai, juga ada di Ditjen Pajak. KPK ingin pengawasan dilakukan terus menerus, agar tidak seperti pemadam kebakaran. Sibuk nangkap orang tapi tidak membenahi sistem," kata dia.

(ahy/lh)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini