"Saat ini sudah menunjuk 3 orang untuk tim yang akan mengaudit berkas," kata Irjen Kemenag, M Suparta, dalam jumpa pers di kantor Kemenag, Jl MH Thamrin, Jakarta, Jumat (22/6/2012).
Petugas audit tersebut berasal dari internal Itjen Kemenag. Suparta enggan berkomentar banyak. Dia memilih tim bekerja dulu untuk menyelidiki adakah penyimpangan dalam pengadaan kitab suci tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Menteri Agama, Nasaruddin Umar, dalam kesempatan yang sama mengungkapkan kesiapannya bila dipanggil dan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia juga mengakui anggaran pengadaan Alquran sangat minim. Anggaran per tahunnya adalah Rp 130 miliar, sedangkan kebutuhan Alquran per tahunnya adalah 2 juta eksemplar. Pada tahun 2009, pengadaan 42.600 eksemplar Alquran ditenderkan dengan nilai Rp 1,156 miliar. Sedangkan pengadaan 45 ribu eksemplar pada 2010 ditender dengan nilai Rp 1,4 miliar.
Pada 2011, terang Nasar, ada pengadaan 67.600 eksemplar Alquran dengan nilai Rp 5,604 miliar. Kemudian ada APBNP untuk pengadaan 660 ribu eksemplar dengan nilai Rp 22,8 miliar. Dari nilai itu ada efisiensi anggaran Rp 1,8 miliar. Nah, nilai efisiensi itu digunakan untuk kembali mendata Alquran sebanyak 17 ribuan.
"Memang anggarannya terbatas, Rp 130 miliar per tahun. Untuk kebutuhan Alquran per tahunnya yakni sebanyak 2 juta eksemplar. Sampai saat ini secara normatif atau di atas kertas tidak menemukan penyimpangan," terang Nasaruddin.
Dugaan korupsi pengadaan Alquran tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua KPK Abraham Samad menyebut dugaan korupsi ini terjadi saat Nasaruddin menjabat sebagai Dirjen Bina Masyarakat Agama Islam. "Saya lupa berapa kerugian negaranya. Tapi kami punya bukti kuat," kata Samad, Rabu (20/6) di Gedung DPR.
(/)











































