'Roda Gila' PT MUS Terlempar 1 Km, Tersangka Dijerat Pasal Kelalaian

'Roda Gila' PT MUS Terlempar 1 Km, Tersangka Dijerat Pasal Kelalaian

Chazizah Gusnita - detikNews
Jumat, 22 Jun 2012 14:59 WIB
Roda Gila PT MUS Terlempar 1 Km, Tersangka Dijerat Pasal Kelalaian
Jakarta -

Benda yang semula dikira meteorit di Balaraja ternyata adalah bagian mesin 'roda gila' milik PT Mandiri Union Sejati (MUS). Onderdil itu patah saat sedang berputar lalu terlempar sejauh 1 km, mendarat di mes TB Mitra Rezeki.

Menurut Kapolsek Balaraja AKP Dody Prawiranegara, jarak PT MUS dengan mes TB Mitra Rezeki sejauh 1 km.

"Jaraknya (kedua tempat) 1 km," kata Kapolsek Balaraja AKP Dody Prawiranegara kepada detikcom, Jumat (22/6/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Dody, dalam kasus ini, polisi akan menjerat tersangka dengan pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain terluka. Namun siapa tersangkanya, Dody mengaku masih diselidiki.

"Kita kenakan pasal 360 KUHP. Walaupun nggak bisa ditahan tapi proses tetap berjalan. Siapanya (tersangka) masih belum," ujarnya.

Bunyi pasal 360 KUHP sbb:
(1) Barangsiapa karena kesalahannya (kelalaiannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

(2) Barangsiapa karena kesalahannya (kelalaiannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.

Bagian 'roda gila' tersebut jatuh pukul 5 pagi Kamis (21/6), menimpa genteng kamar mes TB Mitra Rezeki. Saat itu ada seorang yang sedang tidur di kamar itu, untunglah dia hanya luka memar saja. Benda itu juga membuat motor hancur lebur lalu menghujam ke dalam tanah sedalam 1 meter. Karena benda ini semula diduga meteorit, Lembaga Antariksa dan Penerbangan Nasional (Lapan) perlu datang ke TKP untuk memastikannya.

(gus/nrl)


Berita Terkait