Mantan Ketua DPRD Indramayu Dipanggil Polda Jabar
Jumat, 20 Agu 2004 23:30 WIB
Bandung - Makin banyak saja mantan anggota DPRD di daerah yang harus mengikuti proses hukum. Di Jabar, selain di Ciamis dan Garut, dugaan kasus KKN yang melibatkan anggota dewan juga terjadi di Kabupaten Indramayu. Rencananya kepolisian akan memanggil mantan Ketua DPRD Indramayu Iwan Hendrawan untuk dimintai keterangan berkaitan dengan penggelapan dana partai.Rencana pemanggilan Iwan Hendrawan dan mantan bendahara DPC-PDIP Kabupaten Indramayu Hasan Basari ini, tertuang dalam surat penggilan dari Ditreskrim Polda Jabar Nomer S-PGL/2041/VIII 2004/Ditreskrim yang ditandatangani Kasat Ops IV AKBP Pol Suwarto SH. Melalui surat itu, keduanya diminta untuk menghadap AKP Pol Setyo Widodo selaku penyidik di Ditreksrim Polda Jabar pada hari Senin (23/8/2004) untuk dimintai keterangannya berkaitan dengan kasus itu.Kasus itu sendiri bermula dari masuknya laporan Pengurus Anak Cabang (PAC) PDIP Indramayu soal dugaan tindak pidana korupsi dana partai sebesar Rp 184 juta. Dana partai itu seharusnya digunakan untuk kegiatan partai. Namun ternyata, Iwan tidak bisa mempertanggungjawabkan pengeluaran dana itu dengan bukti-bukti otentik selama menjabat sebagai Ketua DPC PDIP. Padahal dana itu berasal dari bantuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu dan diambil dari APBD setempat. Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Muryan S Faizal ketika dihubungi detikcom mengaku belum tahu persis rencana pemeriksaan itu. "Itu ditangani Ditreskrim. Saya belum terima laporannya. Tapi kalau memang sudah ada pemanggilan, mudah-mudahan saja mereka bersedia datang dan pemeriksaan bisa berjalan lancar. Selebihnya, Anda nanti bisa tanyakan ke Reskrim Polda Jabar," katanya.
(gtp/)











































