Denpasar - Selain memberikan grasi 5 tahun kepada Schapelle Leigh Corby, Presiden SBY juga memberikan grasi kepada narapidana asing kasus narkoba asal Jerman, Peter Achim Franz Grobmann (53). Grobmann mendapat pengurangan hukuman dua tahun penjara.
"Grasi diterima. Grobmann mendapatkan pengurangan hukuman selama dua tahun, jadi dari hukuman lima tahun menjadi tiga tahun," kata pengacara Pande Putu Maya Arshanti kepada detikcom, Jumat (22/6/2012).
Disebutkan, grasi diberikan melalui Keppres No 23/G Tahun 2012 yang diputus 15 Mei 2012.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peter Achim Franz Grobmann ditangkap petugas Bea dan Cukai pada 10 Maret 2010 di Bandara Ngurah Rai. Ia divonis oleh ketua majelis hakim R. Imam Harjadi selama lima tahun penjara atas kepemilikan ganja seberat 4,9 gram. Grobmann mengajukan grasi atas putusan Makamah Agung (MA).
Grasi untuk Corby dan Grobmann telah digugat Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) ke PTUN Jakarta. Sidang perdana gugatan ini digelar secara tertutup pada Rabu 20 Juni.
(gds/try)