Hingga kini masih belum diketahui apakah ada kelalaian bekerja yang dilakukan PT MUS hingga benda tersebut terlempar.
"Kemarin kata Kapolsek sudah ada beberapa yang diambil keterangan," kata Kasat Reskrim Polres Kabupaten Tangerang Kompol Shinto Silitonga saat dihubungi detikcom, Jumat (22/6/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu semua diperiksa oleh Polsek, berapa banyaknya. Kita back-up saja," ujarnya.
Menurut Shinto, polisi bisa menjerat PT MUS dengan pasal kelalaian dalam bekerja yang mengakibatkan seseorang terluka. Namun hal itu harus juga dibuktikan oleh ahli mekanik, mengapa 'palu Thor' tersebut bisa terlempar sampai ke perusahaan pengelasan tersebut.
"Bagaimana proses terlemparnya itu dijelaskan ahli. Kalau kita kan temuan fakta, itu menyebabkan benda atau motor rusak dan seseorang luka," jelasnya.
Benda asing itu jatuh sekitar pukul 5 pagi, Kamis 21 Juni. Semula Lapan menduganya sebagai meteorit. Namun setelah diperiksa dari dekat, ternyata itu bukan benda angkasa, melainkan besi yang dicetak. Lapan menyerahkan penyelidikan itu kepada polisi. Polisi menduga benda itu adalah turbin PT MUS yang diperbaiki sekitar pukul 5 pagi.
(gus/nrl)