Selain itu, pihaknya juga meminta agar Polres dan Kejari Jakpus mengganti penghasilan Hasan Basri selaku tukang ojek selama masa penahanan. Hasan Basri sendri ditahan dalam waktu sekitar 8 bulan.
"Menghukum para anggotanya yang terlibat baik secara langsung maupun secara tidak langsung dalam kasus salah tangkap dan rekayasa kasus terhadap Hasan Basri ini, dan juga menyampaikan sanksi bagi petugas yang terbukti bersalah kepada publik," tulis kuasa hukum Hasan Basri, Maruli, dalam siaran pers yang diterima detikcom, Kamis (21/6/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah melalui persidangan selama lebih kurang 6 bulan, Hasan akhirnya divonis tidak bersalah dan tidak terbukti terlibat dalam perampokan. Keputusan bebas itu dikeluarkan oleh ketua majelis hakim Purwono Edi Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 20 Juni 2012 lalu.
(rvk/rmd)










































