KPK Duga Warga AS Diperas Kasubsi Kargo Bea Cukai Soekarno-Hatta

KPK Duga Warga AS Diperas Kasubsi Kargo Bea Cukai Soekarno-Hatta

- detikNews
Kamis, 21 Jun 2012 20:50 WIB
KPK Duga Warga AS Diperas Kasubsi Kargo Bea Cukai Soekarno-Hatta
Jakarta - Rapat KPK memutuskan melimpahkan berkas kasus pemberian uang Rp 150 juta dari WN Amerika atas nama Andrew Scott Malcom kepada Kasubseksi Kargo Bandara Wahono. Kesimpulan awal KPK bahwa Andrew tidak aktif menyuap namun korban dari pemerasan yang dilakukan Wahono.

"Untuk sementara warga AS itu adalah korban. Tapi nanti konstruksinya seperti apa kita serahkan ke Bareskrim Polri," tutur Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (21/6/2012).

KPK tidak masalah sendainya nanti pihak kepolisian memiliki kesimpulan lain. "Siapa yang jadi tersangka nanti akan diselesaikan di sana. Kita lihat nanti, apakah Kabareskrim setuju dengan KPK atau tidak," sambung Bambang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menangkap Andrew Scott Malcolm dan Wahono, beserta lima orang lainnya, di rest area kilometer 13 tol Merak dan terminal cargo Bandara Soekarno Hatta. Sebelum ditangkap, Andrew melalui rekannya bernama Edi, menyetor duit pelicin sebesar Rp 150 juta.

Duit itu diduga terkait barang-barang Andrew yang tertahan di Bea Cukai Soetta sejak lebih dari empat bulan lalu. Namun saat diperiksa petugas KPK di kantornya, Wahyono ternyata hanya membawa duit Rp 104 juta. Adapun Rp 6 juta lainnya diketahui dikantongi Edi.
(fjr/lh)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads