Umar Patek Divonis 20 Tahun Penjara

Umar Patek Divonis 20 Tahun Penjara

- detikNews
Kamis, 21 Jun 2012 20:45 WIB
Jakarta - Umar Patek yang menjadi terdakwa kasus bom Natal dan bom Bali I divonis 20 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melakukan tindak pidana terkait terorisme.

"Mengadili menyatakan terdakwa Umar Patek secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pertama, permufakatan jahat dengan membawa senpi dan amunisi untuk terorisme. Kedua, dengan sengaja menyembunyikan informasi tentang terorisme. Ketiga, pembunuhan berencana. Keempat, penggunaan dokumen palsu," tutur ketua majelis hakim, Encep Yuliadi, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan S Parman, Kamis (21/6/2012) malam.

"Kelima, pemalsuan akta otentik yang dilakukan secara bersama-sama. Keenam, turut serta menguasai bahan peledak. Menjatuhkan hukuman selama 20 tahun penjara dikurangi masa tahanan," imbuh Encep.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal yang memberatkan karena tindakannya mengganggu stabilitas keamanan dan ekonomi negara, meresahkan masyarakat, menimbulkan penderitaan kepada kelurga korban, menimbulkan korban jiwa, dan melarikan diri. Sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa mengakui perbuatannya, bertindak secara sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, meminta maaf kepada masyarakat Indonesia dan internasional.

Terkait vonis ini, pihak Umar Patek akan pikir-pikir dulu untuk melakukan langkah selanjutnya. "Terkait setelah mendengar keterangan majelis secara seksama, kami akan menggunakan hak kami untuk pikir-pikir dulu selama satu minggu," kata kuasa hukum Umar, Asluddin Hatjani.

Umar Patek sebelumnya didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 266 ayat 1 dan pasal 266 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dan pasal 1 ayat 1 UU 12 tahun 1951 tentang penggunaan dan kepemilikan senjata api tanpa izin.

Tidak hanya itu, pemilik nama lengkap Hisyam bin Alizein ini dituntut hukuman penjara seumur hidup, dengan dakwaan pasal 15 jo pasal 9, pasal 13 huruf C UU No 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Pada persidangan sebelumnya, Umar Patek mengaku terpaksa ikut dalam aksi pengeboman yang menewaskan 198 orang di Bali pada tahun 2002 lalu. Ia pun meminta tidak dihukum berat.

Sidang ini digelar pagi tadi hingga malam ini. Sidang diskorsing dua kali, sebelum dimulai lagi pukul 18.30 WIB.

(vit/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads