Toyan, nama pencuri itu, ditembak pada bagian kakinya. Berdasarkan informasi yang didapatkan dari kepolisian, dia adalah aktor dari pencurian brankas di Tanjung Pinang dan Batam yang dikenal sadis.
"Dua rekannya kabur, masih kita kejar," kata Kasat Reskrim Polresta Tanjung Pinang AKP Mariyon dalam gelar perkara di Mapolresta, Kamis (21/6/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mariyon merinci sejumlah tempat yang jadi sasaran komplotan ini antara lain PT Puri Dompak Utama, PT Duta Utama, kantor pertanian, dan gudang di Asrol. "Diperkirakan kerugian ratusan juta rupiah," jelasnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 dan terancam dihukum 7 tahun penjara.
(trw/trw)











































