"Kami baru saja menyelesaikan proses pemeriksaan. KPK memutuskan menyerahkan kasus ini ke aparat penegak hukum lain dalam hal ini polisi," tutur Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Jl Rasuna Said Jaksel, Kamis (21/6/2012).
Bambang mengatakan KPK melimpahkan kasus itu karena tidak ada unsur penyelenggara negara dari Kasubsi Kargo Bandara Wahono. "Sulit ditemukan unsur penyelenggara negara dalam kasus Bea Cukai itu," papar Bambang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang menjelaskan, KPK melakukan penangkapan terhadap Wahono dkk berdasar lapporan masyarakat dan informasi dari Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Laporan itu sesuai visi KPK untuk melakukan pencegahan segala peluang tindak pidana korupsi.
"Salah satu national interest KPK kan sektor penerimaan, yang selain Bea Cukai, juga ada di Ditjen Pajak. KPK ingin pengawasan dilakukan terus menerus, agar tidak seperti pemadam kebakaran. Sibuk nangkap orang tapi tidak membenahi sistem," kata dia.
(/lh)











































