KPK Limpahkan Kasus Dugaan Suap Bea Cukai ke Polri

KPK Limpahkan Kasus Dugaan Suap Bea Cukai ke Polri

- detikNews
Kamis, 21 Jun 2012 19:53 WIB
KPK Limpahkan Kasus Dugaan Suap Bea Cukai ke Polri
Jakarta - Berkas perkara penangkapan oknum petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta resmi dilimpahkan KPK kepada kepolisian. Tim KPK saat ini tengah berkoordinasi dengan jajaran Bareskrim Polri untuk tangani kasus yang melibatkan seorang WN Amerika Serikat tersebut.

"Kami baru saja menyelesaikan proses pemeriksaan. KPK memutuskan menyerahkan kasus ini ke aparat penegak hukum lain dalam hal ini polisi," tutur Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Jl Rasuna Said Jaksel, Kamis (21/6/2012).

Bambang mengatakan KPK melimpahkan kasus itu karena tidak ada unsur penyelenggara negara dari Kasubsi Kargo Bandara Wahono. "Sulit ditemukan unsur penyelenggara negara dalam kasus Bea Cukai itu," papar Bambang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesuai UU 30 tahun 2002 tentang KPK, lembaga itu hanya dapat menangani kasus pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara, atau mengakibatkan kerugian negara minimal Rp 1 milliar. Wahono, Kasubsi Kargo Bea Cukai Bandara, menilik dari jabatannya, bukan merupakan penyelenggara negara.

Bambang menjelaskan, KPK melakukan penangkapan terhadap Wahono dkk berdasar lapporan masyarakat dan informasi dari Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Laporan itu sesuai visi KPK untuk melakukan pencegahan segala peluang tindak pidana korupsi.

"Salah satu national interest KPK kan sektor penerimaan, yang selain Bea Cukai, juga ada di Ditjen Pajak. KPK ingin pengawasan dilakukan terus menerus, agar tidak seperti pemadam kebakaran. Sibuk nangkap orang tapi tidak membenahi sistem," kata dia.

(/lh)


Berita Terkait