Bea Cukai Serahkan Kasus Sabu 351 Kg ke Polisi

Bea Cukai Serahkan Kasus Sabu 351 Kg ke Polisi

Ramdhania El Hida - detikNews
Kamis, 21 Jun 2012 18:10 WIB
Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai serahkan kasus lolosnya sabu yang menyeret aparat bea cukai ke pihak kepolisian.

Demikian disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Iyan Rubiyanto saat ditemui usai acara penandatanganan Nota Kesepahaman dengan PT Pelindo di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (21/6/2012).

"Itu masih dikerjakan polisi, kita tunggu saja, ini kan proses penyidikan," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Iyan masih bungkam mengenai status kepegawaian dari para anak buahnya selama masa penyidikan tersebut berlangsung.

"Intinya biarkan polisi, kita hargai, polisi pun sama, kita juga tidak ada intervensi. Kita kerjasama, koordinasi, narkoba ini kan dari BNN, jadi kita bantu," pungkasnya.

Sebelumnya, petugas Polda Metro Jaya telah menangkap lima tersangka, berinisial AK, DR, MW alias A dan seorang warga Malaysia, EWH alias J, serta impotirnya, PTR pada beberapa lokasi di Jakarta dan sekitarnya.

Tiga orang dari pihak Bea dan Cukai telah diperiksa tentang proses pemeriksaan kontainer. Ketiga orang tersebut adalah Budi Susilo dan Tri Baroto (pemeriksa dokumen) serta Joy (pemeriksa barang). Pemeriksaan itu terkait kasus lolosnya sabu seberat 351 Kg

(nia/ndr)


Berita Terkait